Nusantaratv.com - Pemerintah memberlakukan kebijakan minyak goreng satu harga, mulai besok Rabu (19/1/2022) pukul 00.00 WIB. Melalui kebijakan ini, minyak goreng yang ada di pasaran di seluruh Tanah Air wajib dijual seharga Rp14.000 per liter.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa hal itu diputuskan dalam Rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Selasa (18/1/2022). Meski begitu, terdapat pengecualian bagi pasar tradisional.
"Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000,00 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan," kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).
Airlangga menjelaskan, pemerintah akan mengganti selisih harga kepada para produsen minyak goreng. Lantaran mereka telah diminta menjual minyak goreng, di bawah harga produksinya. Pemerintah bakal menggunakan dana dari BPDPKS.
"Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun," kata dia.
"Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat," sambungnya.
Kebijakan minyak goreng satu harga juga berlaku untuk kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
Minyak goreng kemasan dengan harga khusus, bakal disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.