Merpati Airlines Resmi Dinyatakan Pailit!

Nusantaratv.com - 07 Juni 2022

Merpati Airlines/ist
Merpati Airlines/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Maskapai penerbangan BUMN, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines resmi dinyatakan pailit. Keputusan tersebut ditetapkan Pengadilan Niaga Surabaya melalui keputusan No. 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby, 2 Juni 2022. Keputusan tersebut menyatakan Merpati Airlines pailit dengan segala akibat hukumnya. 

Diketahui, sebelumnya, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) sudah menyampaikan permohonan agar membatalkan Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Merpati Airlines.

"Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)), pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi salah satu amar putusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, Selasa (7/6/2022).

"Iya (benar Merpati Airlines dinyatakan pailit). Itu merujuk kepada keputusan pengadilan di Surabaya ya," kata Direktur Utama PPA Yadi Ruchandi saat dikonfirmasi.

Baca juga: Komisi VI Pahami Kemungkinan Privatisasi Garuda Indonesia Selama Kepemilikan Negara 51 Persen

Selengkapnya, berikut amar putusan tentang Merpati Airlines:

1. Mengabulkan permohonan pemohon.

2. Menyatakan termohon telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby tanggal 14 November 2018.

3. Membatalkan putusan pengesahan Perdamaian (homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby tanggal 14 November 2018.

4. Menyatakan termohon atau PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Pailit dengan segala akibat hukumnya.

5. Mengangkat Imran Nating, Muhammad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, dan Herlin Susanto sebagai Kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam proses kepailitan Termohon atau PT Merpati Nusantara Airlines.

6. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.

7. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp 1.509.000.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close