Nusantaratv.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan independensi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan tetap terjaga di dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Sinyal independensi dan kredibilitas institusi-institusi dalam sistem keuangan tersebut penting diberikan kepada masyarakat agar kepercayaan dan stabilitas sektor keuangan tetap terus terjaga serta makin kuat.
"Independensi mereka tetap bisa kita perkuat dan pertahankan karena ini adalah aset yang paling utama dan penting di dalam menjaga stabilitas sistem keuangan," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, ia menyebutkan berbagai penguatan lembaga-lembaga tersebut dalam RUU PPSK tidak berarti bahwa independensi mereka tidak memiliki akuntabilitas, namun tetap menunjukkan kemampuan dari institusi untuk melaksanakan amanah dalam menjaga stabilitas, mengawasi, serta membuat regulasi secara kredibel dan efektif.
Dalam RUU PPSK, penguatan peranan BI diwujudkan dengan penegasan bahwa BI memiliki tujuan untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan di dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Untuk mencapai hal tersebut, BI bertugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, kredibel, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial.
Sementara untuk OJK, Sri Mulyani menuturkan penguatan kelembagaan OJK antara lain dilakukan melalui penguatan aspek kepemimpinan Dewan Komisioner OJK yang diatur dengan menetapkan Ketua Dewan Komisioner OJK sebagai Pimpinan Dewan Komisioner dan memiliki wewenang untuk memutuskan jika tidak tercapai musyawarah mufakat.
"Dalam rangka meningkatkan fungsi check and balance, juga dilakukan pembentukan Badan Supervisi di OJK. Jadi independensi OJK tetap kita jaga, empowerment di dalam pengambilan keputusan ditingkatkan, namun tetap juga ada check and balance," ungkapnya.
Di sisi lain untuk LPS, sambung dia, selain memperkuat kewenangan LPS dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank, LPS akan mendapatkan mandat baru dalam RUU PPSK, yaitu menyelenggarakan program penjaminan polis. Program tersebut dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis dan tertanggung ada saat perusahaan asuransi dicabut izin usahanya.
Di dalam waktu yang bersamaan, upaya perlindungan pemegang polis asuransi akan berjalan beriringan dengan peningkatan fungsi pengawasan dan pengaturan oleh otoritas pengawas. Hal ini penting karena akan menjadi fondasi bagi usaha penyehatan industri asuransi di Indonesia.(Ant)