Nusantaratv.com-Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dalam kebijakan baru tersebut, dinyatakan dana JHT itu baru bisa dicairkan 100% saat peserta berusia 56 tahun.
Ketentuan itu tertuang dalam Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengatakan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Bagi peserta pekerja yang ingin mencairkan dana program saat kehilangan pekerjaan.
"Dulu, JKP gak ada, maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT," kata Dita.
Dita lebih lanjut menjelaskan, dengan JKP, korban PHK tentu tak hanya mendapatkan pesangon dari perusahaan tempat ia bekerja. Tetapi juga bisa mendapatkan bagian JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis, dan akses lowongan kerja.
Apa itu JKP?
JKP adalah program ke-5 dari BPJS Ketenagakerjaan, setelah JHT, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun. JKP dikhususkan untuk peserta yang kehilangan pekerja maupun yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
JKP memberikan manfaat berupa uang tunai, akses ke informasi kerja, bimbingan dan konseling karir, serta pelatihan kerja.
Laman Instagram BPJS Ketenagakerjaan menginformasikan, manfaat uang tunai akan diberikan kepada peserta paling lama enam bulan. Peserta bisa mendapatkan manfaat setelah lolos verifikasi dan memenuhi syarat.
Manfaat uang tunai tersebut akan diberikan sebesar 45 persen dari upah dikalikan 3 bulan dan ditambah 25 persen dikali upah selama tiga bulan. Hitungan upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan dengan batas atas upah mencapai Rp5 juta.
Untuk mendapatkan manfaat dari program ini, peserta perlu memenuhi persyaratan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi peserta JKP:
1. Warga Negara Indonesia
2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
3. Pekerja pada Pemberi Kerja (PK) Badan Usaha (BU) Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
4. Pekerja pada PK atau BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Selain itu, peserta juga harus memenuhi syarat masa iuran, yakni telah 12 bulan. Atau dengan kata lain pekerja telah bekerja di tempat tersebut kurang lebih satu tahun (dengan catatan peserta didaftarkan program JKP sejak masuk perusahaan tersebut).
Peserta juga perlu mengajukan klaim pada program JKP tidak lebih dari tiga bulan sejak peserta mengalami PHK.
Adapun beberapa kriteria yang tidak bisa menerima manfaat JKP yaitu:
1. Peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan
2. Cacat total tetap
3. Pensiun
4. Meninggal dunia
5. Pekerja yang terikat PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak
(dari berbagai sumber)