'Matikan' Pinjol Ilegal, AFPI Sepakat Pangkas Bunga Pinjol Hingga 50 Persen

Nusantaratv.com - 23 Oktober 2021

Ilustrasi pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat/ist
Ilustrasi pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Demi menjaga industri financial technology (fintech) dan pendanaan bersama tetap sehat, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sepakat untuk memangkas bunga pinjaman online (pinjol) hingga 50 persen.

Kesepakatan juga sebagai upaya seluruh anggota resmi dalam menghadapi pinjol ilegal.

Demikian dikatakan, Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko.

"Kami selaku wakil industri perlu lakukan langkah-langkah agar industri ini lebih sehat. Karena itu, kami putuskan menurunkan untuk sementara tingkat biaya pinjaman karena di dalamnya ada bunga dan lainnya hingga 50 persen," ujar Sunu Widyatmoko mengutip tribunnewscom, Sabtu (23/10/2021).

Sunu menjelaskan dalam aturan kode etik di industri pinjol atau financial technology (fintech) lending yakni bunga pinjaman tidak lebih dari 0,8 persen per hari. 

"Dengan itu, diputuskan turun 50 persen jadi 0,4 persen," katanya.

Menghadapi dampak pengurangan bunga terhadap perusahaan fintech lending yaitu harus benar-benar selektif memilih calon peminjam.

"Tentu saja efeknya bagi anggota kami adalah memilih peminjam dengan risiko rendah. Efeknya akan signifikan, sehingga kami putuskan berlaku selama 1 bulan, ini keputusan berat, kami harus menyesuaikan produk kami, manajemen risiko kami," ujar Sunu.

Baca juga: Bikin Resah Masyarakat, Ini Perintah Tegas Jokowi kepada Kapolri Soal Pinjol

Sunu lebih lanjut mengatakan, perusahan pinjol atau financial technology (fintech) lending resmi harus berkorban dengan melakukan seleksi lebih ketat, sehingga berpotensi menekan performa keuangan.

"Konsekuensi penurunan biaya pinjaman adalah para anggota kita harus seleksi lebih ketat kepada siapa berikan pinjaman. Kenapa hanya 1 bulan? Keputusan ini tidak mudah, sangat berat bagi anggota kita, tapi kita percaya bahwa pinjol ilegal dapat dihapus, ini bentuk kontribusi kami dengan berkorban," ujarnya.

Mengenai pemberlakuan keputusan pemangkasan bunga pinjol hingga 50 persen ini, tentunya memerlukan waktu untuk berlaku secara efektif. 

"Kapan berlakunya? Karena sebagai platform elektronik butuh waktu secara teknis dan SOP. Kita butuh waktu untuk implementasi," kata Sunu.

Sunu menambahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih memberlakukan moratorium atau pemberhentian untuk perusahaan fintech dapat izin baru.

"Saat ini masih moratorium, OJK lakukan kajian terhadap perusahaan terdaftar untuk jadi berizin, butuh waktu lama untuk berizin, dari sebelumnya 150 anggota jadi 106 anggota di kami. OJK minta anggota kami menyerahkan tanda (resmi) terdaftarnya karena butuh waktu lama proses berizin, tapi bisa masuk lagi setelah proses moratorium berakhir," pungkas Sunu.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close