Nusantaratv.com-Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan Pemerintah akan segera melunasi utang minyak goreng senilai Rp474,8 miliar kepada pengusaha.
Luhut menegaskan komitmen untuk menyelesaikan masalah rafaksi minyak goreng tersebut telah disepakati dalam rapat terbatas, Senin (25/3/2024).
"Setelah menunggak selama dua tahun pemerintah segera membayar kewajibannya ke pengusaha minyak goreng sebesar Rp 474,8 miliar.
"Gila ya, dua tahun ya. Kita hanya rapat 20 menit selesai nasib orang dua tahun," kata Luhut dalam video yang diunggah di Instagramnya @luhut.pandjaitan, Senin (25/3/2024).
Ia menyatakan fokusnya saat ini bukanlah mencari siapa yang salah. Yang terpenting adalah memenuhi hak para pengusaha yang sudah tertunda selama dua tahun.
Apalagi karena tidak dibayar selama dua tahun, modal para pengusaha minyak goreng semakin tergerus.
Luhut menekankan jika ada permasalahan pada dokumen, ia meminta kementerian/lembaga terkait membantu menyelesaikannya.
Baca juga: Luhut Minta Kemendag Segera Lunasi Utang Minyak Goreng Sebesar Rp474 Miliar kepada Pengusaha
"Kita tidak mencari yang salah siapa, tapi tadi saya pimpin rapat instansi terkait untuk memutuskan ini supaya dibayarkan dan Hari ini sudah diputuskan mereka bisa segera menerima hak mereka. Dan saya tadi pesan ke pejabat-pejabat lain tidak boleh hal semacam ini terjadi lagi ke depannya," ujar Luhut.
Luhut pun memastikan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan membayar utang minyak goreng Rp 474,8 miliar ke pengusaha.
"Jadi BPDPKS akan segera membayarkan sejumlah Rp 475 miliar kepada pedagang-pedagang yang dulu membantu kelangkaan minyak goreng," pungkasnya.
Diketahui, permasalahan utang minyak goreng pemerintah kepada pengusaha dipicu terjadinya kelangkaan minyak goreng di awal 2022.
Guna mengatasi persoalan kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng saat itu, pemerintah menugaskan pengusaha menjual minyak goreng seharga Rp 14 ribu per liter.
Padahal harga minyak goreng di pasaran saat itu berkisar Rp 17 ribu sampai Rp 20 ribu. Dengan kata lain, pengusaha yang ditugaskan pemerintah harus nombok sekitar Rp3.000-Rp6.000 per liter. Selisih harga tersebut dijanjikan akan dibayar penuh oleh pemerintah.