Nusantaratv.com-Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan untuk segera melunasi pembayaran rafaksi minyak goreng sebesar Rp474,80 miliar kepada pengusaha.
Hal tersebut disampaikan Luhut Pandjaitan saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng, Senin (25/3/2024).
"Kebijakan minyak goreng satu harga yang sempat dicanangkan Pemerintah pada Januari tahun 2022, nyatanya masih menyisakan kerugian bagi para pelaku usaha. Kelangkaan minyak goreng yang terjadi di sejumlah daerah, membuat Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3. Aturan tersebut menyatakan bahwa Pemerintah menugaskan para pengusaha minyak goreng menjual seharga Rp 14 ribu per liter, sementara harga minyak goreng di pasaran kala itu berkisar di Rp 17 hingga 20 ribu per liter. Selisih harga atau rafaksi dalam peraturan tersebut sudah seharusnya dibayarkan penuh oleh pemerintah," kata Luhut.
Luhut mengatakan ketidakjelasan pembayaran utang pengadaan minyak goreng kemasan yang berlarut-larut oleh pemerintah, memicu berbagai spekulasi negatif dari para peritel dan juga masyarakat umum.
"Sengkarut yang terjadi sejak dua tahun yang lalu ini akhirnya dapat saya putuskan dan tuntaskan dalam Rakor Terbatas bersama para K/L terkait di pagi hari ini," tukasnya.
Luhut menjelaskan dari sisi hukum, pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi pembayaran kepada pengusaha. Besaran klaim pembayaran pun telah diverifikasi oleh Sucofindo yakni sebesar 474,8 miliar rupiah sesuai dengan regulasi yang ada.
"Pembayaran harus mengacu pada verifikasi akhir dari Sucofindo. Alokasi pun telah tersedia di BPDPKS dan siap untuk dibayarkan," ujarnya.
"Berdasarkan berbagai kondisi diatas, Saya secara khusus meminta kepada Kementerian Perdagangan untuk segera berkomunikasi dengan para pelaku usaha dan melunasi kewajiban pembayaran utang. Di samping itu, seluruh kementerian dan lembaga yang hadir hari ini saya himbau juga agar mendukung seluruh proses pemenuhan kewajiban pemerintah kepada para pelaku usaha, sehingga hak-hak mereka bisa segera ditunaikan sesuai aturan yang berlaku," lanjutnya.
"Kita harus menuntaskan (permasalahan) mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian," pungkasnya.