Nusantaratv.com-Doni Salmanan telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui binary option Quotex.
Kepolisian juga akan menyita aset Doni Salmanan yang dihasilkan dari trading binary option Quotex.
Doni Salmanan yang baru berusia 23 tahun diduga memiliki saldo rekening hingga Rp 532 miliar.
Perkiraan jumlah saldo tersebut terungkap lewat unggahan Instagram dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melalui unggahannya pada Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Handphone dan Akun YouTube Milik Doni Salmanan Disita Polisi
Sahroni menulis reaksinya terhadap jumlah saldo Doni Salmanan,
"Gilaaaaakkkkkk..... 😃😃😃😃😃 toppp banget DS .... 👍👍👍👍👍," dalam keterangan postinganya, mengutip detikcom.
Foto yang diunggah oleh Sahroni itu berisi sebuah tangkapan layar dengan teks yang menerangkan jumlah total kerugian korban platform investasi bodong Quotex dan total saldo Doni Salmanan hingga Rp 532 miliar.
"Polri menyebut total kerugian yang dialami oleh para korban investasi bodong Quotex dengan tersangka utama DS adalah sebesar Rp352 miliar. PPATK dikabarkan telah memblokir sementara semua rekening atas nama Doni Salmanan dengan total saldo sebesar Rp532 miliar," demikian tulisan dalam tangkapan layat tersebut.