Nusantaratv.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat (Jakpus) mengundang secara bertahap lebih dari 3.000 Wajib Pajak di lingkungan Kanwil Jakpus yang memenuhi kriteria sebagai pengguna pertama aplikasi canggih Coretax.
Edukasi pengenalan Coretax ini berlangsung dari tanggal 20 Agustus - 5 September 2024 dengan mengundang sekitar 200 Wajib Pajak masing-masing dari 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Jakarta Pusat.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, dalam acara pembukaan Edukasi Coretax di Aula KPP Pratama Jakarta Menteng Satu. (Foto: Istimewa)
Tujuan utama dari acara ini adalah pengenalan dan memberikan pengalaman pertama kepada Wajib Pajak terhadap penerapan aplikasi Coretax ini sebagai aplikasi pengganti sistem administrasi perpajakan yang sudah berjalan sebelumnya.
"Coratax adalah sebuah perubahan yang revolusioner terhadap sistem inti administrasi perpajakan yang akan menjadi tulang punggung dalam pengelolaan pajak di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk mewujudkan layanan perpajakan yang lebih modern, efisien, akuntabel, dan mudah diakses oleh Wajib Pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, dalam acara pembukaan Edukasi Coretax di Aula KPP Pratama Jakarta Menteng Satu.
Kanwil DJP Jakarta Pusat mengundang secara bertahap lebih dari 3.000 Wajib Pajak di lingkungan Kanwil Jakpus yang memenuhi kriteria sebagai pengguna pertama aplikasi canggih Coretax. (Foto: Istimewa)
Penerimaan dan pengalaman pertama yang positif terhadap perubahan sistem administrasi perpajakan ini merupakan langkah awal yang baik untuk memastikan keberhasilan implementasi Coretax secara menyeluruh bagi Wajib Pajak.
Dengan adanya Coretax, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.