Lagi! Minyak Goreng Curah Dikemas Premium Dibongkar Polisi

Nusantaratv.com - 31 Maret 2022

Ilustrasi minyak goreng curah. (Net)
Ilustrasi minyak goreng curah. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Polisi kembali membongkar aksi kejahatan dengan modus merubah minyak goreng curah menjadi premium, dengan mengganti kemasannya. Kali ini terjadi di wilayah Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.

Satu orang berinisal AR (28) selaku Direktur CV Jongjing Pratama, ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai barang bukti, petugas mengamankan 1.300 liter minyak goreng serta berbagai alat produksi.

Sebelumnya, dugaan kejahatan serupa juga terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat. 

"Kami telah melakukan penindakan terhadap mafia minyak goreng curah yang mengemas ulang minyak goreng curah menjadi minyak goreng premium," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Dedi Supriadi, Rabu (30/3/2022).

Dedi menuturkan, pengungkapan mafia minyak goreng curah ini dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada hari Senin (28/3/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Mulanya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menemukan adanya indikasi kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng curah.

"Produk minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi satu liter dengan merk Laban, (dijual) seharga Rp 20.000," kata dia.

Modus yang dijalankan AR ini seolah-olah sebagai produsen atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan tanpa dilengkapi izin usaha. Seharusnya, minyak goreng curah dari pabrik didistribusikan langsung kepada masyarakat.

Namun, oleh pelaku dikemas menjadi minyak goreng premium yang seharusnya dijual Rp 14.000 per liter dinaikan menjadi Rp 20.000 per liter.

"Sehingga terdapat peningkatan ekonomis senilai Rp 6.000 per liter minyak goreng tersebut," jelas Dedi.

Guna menjalankan bisnisnya, AR mempunyai 10 karyawan. Peredaran minyak goreng merek LABAN ke seluruh wilayah Provinsi Banten.

Dari lokasi pabrik, petugas mengamankan 1.300 botol minyak goreng dengan merk Laban, 100 plastik promo minyak goreng curah yang dilengkapi dengan sabun detergen merk Total.

Lalu, 530 bal botol kosong ukuran 1 liter, masing-masing bal berisi 60 botol, 3 plastik besar tutup botol warna kuning.

Satu unit kendaraan L300 merk Colt Diesel, No. Pol BE-9405-NO, satu unit mesin pengisi minyak goreng curah, satu unit mesin press, satu pack lembar label LABAN.

Adapula satu unit timbangan digital, tiga unit toren ukuran 5.100 liter merek Penguin dan tiga unit mesin pompa.

AR dijerat pasal berlapis yakni pas 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp 50 miliar.

Lalu, Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Persangkaan berlapis dikenakan terhadap tersangka AR merupakan komitmen Polda Banten untuk memberi efek jera dan efek deterrence kepada pelaku usaha," pungkas Dedi.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close