Ketua Apindo Dukung Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perusahaan

Nusantaratv.com - 01 Juni 2023

Hariyadi Sukamdani/net
Hariyadi Sukamdani/net

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mendukung Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah sendiri sebelumnya mewajibkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dibentuk di perusahaan.

Terkait Kepmenaker tersebut, Hariyadi Sukamdani menegaskan terbitnya Kepmenaker baru itu, sebetulnya sebagai penguatan terhadap Undang-Undang Tindak Pidana yang sudah diundangkan.

“Bagi kami, bagi pemberi kerja, ini suatu hal tantangan tersendiri karena dari kasus yang muncul selalu memang kalau dilihat dari datanya ILO dilakukan survei pada Agustus-September 2022, dilaporkan datanya 78,1 pekerja pernah jadi korban pelecehan di dunia kerja,” kata Hariyadi, mengutip kumparan. 

Hariyadi menjelaskan Apindo telah mensosialisasikan upaya membuat tempat kerja perusahaan menjadi tempat kerja yang nyaman.

"Namun selalu ada oknum yang berbuat di luar ketentuan norma yang ada di perusahaan." tandas Hariyadi.

Pembentukan satgas ini diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
“Iya (wajib untuk semua perusahaan). Dengan sosialisasi, sebenarnya teman-teman pengusaha juga sudah melakukan itu. Sudah ada pedoman-pedomannya, sudah disebarkan ke perusahaan,” ujar Ida kepada awak media, Kamis (1/6/2023).

Ida menegaskan pembentukan satgas lebih memperkuat seluruh upaya yang selama ini sudah dilakukan. Pada pasal Kepmenaker tersebut, satgas berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di perusahaan.

Adapun tugas anggota satgas yaitu menyusun dan melaksanakan program yang mengacu pada kebijakan perusahaan terkait upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja.

Selain itu, satgas berwenang mencatat pengaduan kekerasan seksual di tempat kerja secara lebih rapi, mengumpulkan informasi, memberikan pendampingan kepada korban, serta memberi pertimbangan antara korban dan perusahaan mengenai penyelesaian lebih lanjut.

Satgas wajib menjamin kerahasiaan identitas pihak yang terkait langsung dengan pengaduan dan penanganan kasus kekerasan seksual di tempat kerja, dan menjunjung tinggi norma dan kode etik yang ditetapkan oleh perusahaan.**

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close