Nusantaratv.com-Sebanyak 930 perusahaan dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) gegara persoalan Tunjangan Hari Raya (THR). Dari jumlah tersebut paling banyak di Jakarta.
Adapun total aduan ke Posko THR Kemnaker yang diterima per Minggu (14/4/2024) sebanyak 1.475 laporan.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi berharap jumlah laporan yang masuk ke Posko THR Kemnaker tidak bertambah.
Anwar menyampaikan setelah posko ditutup H+7 Idul Fitri Kemnaker akan berkoordinasi dengan Disnaker di daerah untuk menindaklanjuti laporan yang masuk.
"Kalau yang masuk di kami itu terakhir adalah 1.475 pengaduan, itu yang melapor, tapi perusahaannya ini adalah 930," kata Anwar, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2024).
Anwar menyebut perusahaan yang paling banyak dilaporkan berasal dari DKI Jakarta sebanyak 280, lalu perusahaan di Jawa Barat sebanyak 161, serta perusahaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur masing-masing 88 perusahaan. Sementara itu tidak ada aduan THR bermasalah dari Indonesia bagian timur.
"Kalau kita lihat, ini yang paling tinggi dari total yang diadukan adalah DKI Jakarta 462 yang melapor, perusahaannya adalah 280. Kemudian diikuti dengan 161 perusahaan, kemudian antara Jawa Tengah dan Jawa Timur itu sama, 88 perusahaan," beber Anwar.
"Memang ada beberapa yang kosong atau tidak ada, terutama di wilayah-wilayah Indonesia bagian timur," imbuhnya dikutip dari detikcom.
Sesuai peraturan, kata Anwar, perusahaan tidak boleh mencicil THR karyawan, dan harus dibayar H-7 Lebaran.
Laporan yang masuk ke Kemnaker bermacam-macam, termasuk THR tidak diberikan, THR dicicil, hingga belum dibayarkan sesuai tenggat waktunya.
"Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7 (Idul Fitri)," tutupnya.