Nusantaratv.com-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengkaji aturan perlindungan dan jaminan sosial bagi driver ojek online (ojol) hingga kurir paket. Termasuk aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
"Belum ada pengaturan tentang pekerja dengan status kemitraan oleh karena itu tadi Komisi IX salah satu di antara kesimpulannya meminta atau mendorong kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan," kata Menaker Ida Fauziyah kepada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa.
"Termasuk di dalamnya pemberian THR bagi pengemudi ojek online," imbuhnya.
Ida menyebut Kemnaker sudah menginisiasi rancangan peraturan Menaker terkait dengan pelindungan tenaga kerja luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Dikatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan bentuk Focus Group Discussion (FGD) dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kemenko Perekonomian, Kantor Staf Presiden dan Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam FGD juga sudah dilakukan untuk menyerap aspirasi dari berbagai serikat pekerja pengemudi transportasi daring dan kurir online, perusahaan aplikasi dan akademisi.
"Dari kajian-kajian itu, dari masukan dalam FGD tersebut memang kami masih membutuhkan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait status ketenagakerjaan bagi ojol maupun kurir online," kata Ida.
Saat ditanyakan kapan aturan tersebut akan dikeluarkan, Ida menjawab tidak akan terealisasi pada tahun ini.
Sementara terkait THR ini bagi pekerja transportasi daring, Ida menekankan sifatnya untuk tahun ini bersifat imbauan dengan jenis dan mekanisme pemberian diserahkan kepada masing-masing perusahaan aplikasi.
Sebelumnya, saat Raker dengan Kemnaker, anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong Kemnaker untuk merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan untuk memasukkan pekerja kemitraan menjadi pekerja penerima THR.
Namun Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menilai masukan untuk merevisi Permenaker 6/2016 kurang tepat. Pasalnya, Permenaker 6/2016 mengatur tentang THR keagamaan secara khusus.
Ia menyampaikan Kemnaker sudah memiliki draf rancangan permenaker mengenai pelindungan bagi pekerja kemitraan dengan dua perhatian utama.
"Yaitu mengenai pengaturan upahnya, termasuk THR dan yang kedua adalah pelindungan Jamsosteknya," ujar Indah.
"Kendala yang kami hadapi adalah karena rancangan permenaker ini adalah cross ya, karena ini adalah new platform digital workers, ini masih perlu kami bahas dengan beberapa kementerian lain terkait, termasuk Kominfo dan Kemenhub," tambahnya.