Kementerian ESDM Terbitkan Kebijakan Agar KKKS Segera Garap Blok Migas 'Idle'

Nusantaratv.com - 07 Juli 2024

Ilustrasi.Anjungan migas lepas pantai. (Foto: Istimewa/Humas Kementerian ESDM)
Ilustrasi.Anjungan migas lepas pantai. (Foto: Istimewa/Humas Kementerian ESDM)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan kebijakan agar kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas segera menggarap bagian wilayah kerja migas potensial, yang tidak diusahakan (idle).

Hal itu sebagai upaya optimalisasi produksi migas nasional. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan Dalam Rangka Optimalisasi Produksi Migas.

Kriteria Bagian Wilayah Kerja (WK) migas potensial yang idle tersebut antara lain terdapat lapangan produksi yang selama dua tahun berturut-turut tidak diproduksikan, atau terdapat lapangan dengan plan of development (POD) selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama dua tahun berturut-turut. 

Selain itu, kriteria lainnya yakni apabila terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status discovery dan tidak dikerjakan selama tiga tahun berturut-turut.

"Terhadap bagian Wilayah Kerja (WK) Migas yang potensial namun idle, perlu dilakukan upaya, tidak bisa terus didiamkan. Saat ini sedang diinventarisasi dan segera diambil upaya optimalisasi," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (7/7/2024).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, setidaknya ada empat upaya optimalisasi yang nantinya dapat dilakukan.

Pertama, KKKS diminta segera mengerjakan Bagian WK potensial yang idle tersebut. "Dalam hal diperlukan perbaikan keekonomian dapat diajukan kepada Kementerian ESDM melalui SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)," tambah Ariana.

Kedua, KKKS mengerjakan Bagian WK potensial yang idle tersebut melalui kerja sama dengan Badan Usaha lain untuk penerapan teknologi tertentu secara kelaziman bisnis. 

Ketiga, KKKS mengusulkan Bagian WK potensial yang idle tersebut untuk dikelola lebih lanjut oleh KKKS lain sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Keempat, KKKS melakukan pengembalian Bagian WK potensial yang idle tersebut kepada Menteri ESDM, dengan mempertimbangkan kewajiban pasca operasi, kewajiban pengembalian data hulu migas, dan kewajiban lainnya, untuk selanjutnya ditetapkan dan ditawarkan menjadi WK baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. 

"Keempat upaya-upaya tersebut sesuai evaluasi, rencana dan tata waktu yang direkomendasikan oleh SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)," imbuhnya.

Diketahui, Pemerintah terus aktif mendorong peningkatan eksplorasi dan produksi migas. Lelang blok migas dibuat lebih menarik dengan perbaikan ketentuan kontrak diantaranya yaitu bagi hasil kontraktor dapat mencapai 50 persen, dahulu hanya sekitar 15-30 persn. 

"Pemerintah juga dapat memberikan insentif hulu migas dalam rangka mendukung keekonomian kontraktor," tukas Ariana.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close