Nusantaratv.com-Kementerian Keuangan telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per 9 April 2024.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan penyaluran THR untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat, TNI, dan Polri mencapai Rp 15,90 triliun untuk 2.130.870 pegawai/personil.
“Secara keseluruhan, jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayarkan sebanyak 13.206 (99,97 persen) dari 13.210 satker,” kata Deni Surjantoro dalam keterangannya Selasa (9/4/2024).
Deni mengatakan sebanyak 84 kementerian/lembaga (K/L) telah mengajukan THR.
Adapun pembayaran THR pensiunan tercatat sebesar Rp 11,33 triliun untuk 3.546.555 pensiunan dari 3.554.139 pensiunan atau setara dengan 99,76 persen. Kemudian untuk THR ASN daerah, jumlah yang tersalurkan sebesar Rp 13,54 triliun.
Komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.
Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Deni lebih lanjut menerangkan komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Sedangkan untuk profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.