Nusantaratv.com-Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 11 produk impor ilegal berupa cokelat hingga solar panel. Penyitaan belasan produk impor ilegal tersebut hasil pengawasan post-border oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi periode Januari-Februari 2024 yang tidak sesuai ketentuan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas secara simbolis memimpin pemusnahan secara simbolis belasan produk impor ilegal tersebut di Pergudangan di kawasan Karang Asem Barat, Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024).
"Kita memang concern ya agar melindungi konsumen. Konsumen tidak dirugikan barang-barang yang tidak tepat, tidak memenuhi syarat. Kemudian, tentu melindungi industri dalam negeri," kata Zulhas didampingi oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang.
11 item produk impor ilegal yang disita dan dimusnahkan terdiri dari produk yang tidak memiliki laporan surveyor, antara lain, konsentrat jus apel asal India dan China, bubuk cabai dan pasta asal China, kecap asal Singapura, saus sambal asal Thailand, cokelat cair asal Malaysia Barry Callebaut, elektronika asal China, bubuk cokelat asal Malaysia, dan kaca lembaran asal China.
Produk tidak memiliki persetujuan impor, produk kehutanan asal China dan art paper asal Jepang. Lalu, tidak memiliki nomor pendaftaran barang, solar panel asal China.
Zulhas menyebut total kerugian negara akibat produk impor ilegal ini mencapai Rp 9,3 miliar. Rinciannya, elektronika dari Thailand nilainya Rp266 juta, bubuk cabai dan pasta cabai dari China Rp1,5 miliar, bubuk coklat dari Malaysia Rp600 juta, kecap Rp700 juta, saus sambal, coklat cair, produk-produk kehutanan, elektronik, solar panel, konsentrat jus apel, kemudian kaca-kaca lebaran ini tidak sesuai dengan aturan.
"Oleh karena itu dimusnahkan," tandasnya.