Nusantaratv.com - Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil (THR PNS) dan pensiunan dipastikan cair H-10 Lebaran Idul Fitri 2022. Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa baik THR dan gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2022. PP tersebut mengatur pemberian gaji bulan ke-13 sebagai bantuan pendidikan, yang akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.
"Ini seperti yang selama ini yang dilakukan, tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli, yang biasanya identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri atau anak-anak dari ASN/PNS, TNI, dan Polri," ujar Sri, pada Sabtu(16/4/2022).
Baca juga: Dukung Kebijakan Pembayaran THR 100 Persen, Netty Prasetiyani: Pandemi Tak Bisa Jadi Alasan
Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 adalah dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," tandas Sri, mengutip okezonecom.
Sebagai informasi, pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri, dimana Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.