Nusantaratv.com-Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13. Pasalnya, pemerintah telah memastikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan cair pada Juli 2022 mendatang.
Dipastikan juga nilainya lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya saat pandemi karena turut memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan bersamaan dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah, yakni pada Juli 2022.
"Pemberian gaji ke-13 ini seperti selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama menjelang tahun ajaran baru yang dilakukan Juli, yang biasanya identik juga dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra putri ASN, TNI, Polri," tutur Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyebut pemberian gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi lewat pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: Duh! Ternyata Tidak Semua PNS Dapat Gaji ke-13 2022
Pemberian gaji-13 ini diharapkan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.
Terkait aturan teknis THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022. Dalam beleid ini dituliskan bahwa gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022.
Diketahui, dana untuk gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus membantu pemulihan ekonomi.
"Kebijakan pemberian gaji ke-13 akan bisa memberikan faktor yang semakin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus untuk membantu pemulihan ekonomi Indonesia," pungkasnya, mengutip CNNIndonesiacom.