Nusantaratv.com - Kabar baik, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan aturan baru terkait pencairan jaminan hari tua (JHT) yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dengan keluarnya peraturan baru tersebut maka aturan sebelumnya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak berlaku lagi. Diketahui, terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sempat menuai protes khususnya dari kalangan buruh. Karena mereka harus menunggu sampai usia 56 tahun baru bisa mencairkan dana JHT-nya.
"Dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Ida, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Tolak Aturan Baru Dana JHT, Buruh di Kalsel Ancam Cabut Keanggotaan di BPJS Ketenagakerjaan
Menaker menjelaskan dengan aturan yang baru, pekerja bisa mencairkan JHT begitu mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ida menambahkan dengan adanya aturan ini, pekerja memiliki dua pilihan yakni menunggu sampai 56 tahun agar manfaat yang diterima optimal, atau mencairkannya ketika mengundurkan diri atau terkena PHK.
"Apabila ingin tetap meneruskan program JHT-nya sampai usia 56 tahun agar manfaat yang diterima lebih optimal itu pun juga bisa," ujar Ida, mengutip detikcom.
"Jadi ada dua alternatif mau mencairkan program JHT-nya ketika mengalami PHK atau nunggu sampai 56 tahun," tukasnya.