Jokowi Teken UU Desa, Kepala Desa Dapat Uang Pensiun

Nusantaratv.com - 02 Mei 2024

Presiden Joko Widodo/ist
Presiden Joko Widodo/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Kepala Desa (Kades) akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau pensiun. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Selain soal uang pensiun, UU Desa tersebut juga mencantumkan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. Sehingga total kepala desa dapat menjabat selama 16 tahun. 

"Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah;," bunyi Pasal 26 ayat 3 huruf d aturan tersebut, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Uang pensiun menjadi satu dari tiga hak keuangan kepala desa. Namun, UU Desa belum mengatur besaran tunjangan purnatugas. Nilai pensiun untuk kepala desa diatur kemudian lewat peraturan pemerintah.

Dijelaskan tunjangan purnatugas sebagai penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya. Tunjangan diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Kepala desa juga berhak atas penghasilan bulanan, tunjangan, hingga penerimaannya lainnya yang sah. UU Desa juga menjamin tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk kepala desa.

Tak hanya kepala desa yang berhak mendapatkan tunjangan purnatugas. UU Desa juga menyatakan perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak mendapatkan tunjangan purnatugas.

Baca juga: Presiden Terima Aliansi Kepala Desa Bahas Revisi UU Desa
 
Berikut isi Pasal 26 ayat 3 :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:

a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;

b. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;

c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah,

serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan;

d. mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan

Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah;

e. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan

f. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

Dalam undang-undang tersebut, ada beberapa ketentuan pasal yang diubah. Salah satunya Pasal 39 terkait dengan masa jabatan Kepala Desa yang maksimal hanya 8 tahun dan hanya boleh dua kali menjabat selama dua periode.

Pasal 39

(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close