Nusantaratv.com-Tarif tol dalam kota dipastikan bakal mengalami kenaikan sebesar Rp500.
Informasi terkait rencana kenaikan tarif tol dalam kota tersebut disampaikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) melalui anak usahanya PT Jasamarga Metropolitan Tollroad pada akun Twitter resmi @PTJASAMARGA.
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Tol Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit," tulis Jasa Marga, Jakarta, Senin (7/2/2022).
Keputusan penyesuaian tarif tol dalam kota berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022.
Namun, kepastian kapan diberlakukan kenaikan tarif tol belum diketahui.
Baca juga: Ridwan Kamil Perkirakan Tol Cileunyi-Rancakalong Operasi Akhir Januari 2022
Jika tarif tol dalam kota mengalami kenaikan Rp500, maka besaran tarif pada setiap golongan dengan asal dan tujuan perjalanan Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, sebagai berikut:
Golongan I: Rp10.500 yang sebelumnya Rp10.000
Golongan II: Rp15.500 yang sebelumnya Rp15.000
Golongan III: Rp15.500 yang sebelumnya Rp15.000
Golongan IV: Rp17.500 yang sebelumnya Rp17.000
Golongan IV: Rp17.500 yang sebelumnya Rp17.000
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengatakan, rencana penyesuaian tarif tol dalam kota itu masih dalam tahap sosialisasi, mengutip okezonecom, Kamis (10/2/2022).