Jangan Kaget! Tarif Tol Dalam Kota akan Naik Rp500

Nusantaratv.com - 10 Februari 2022

Jalan tol dalam kota/ist
Jalan tol dalam kota/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Tarif tol dalam kota dipastikan bakal mengalami kenaikan sebesar Rp500. 

Informasi terkait rencana kenaikan tarif tol dalam kota tersebut disampaikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) melalui anak usahanya PT Jasamarga Metropolitan Tollroad pada akun Twitter resmi @PTJASAMARGA.

"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Tol Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit," tulis Jasa Marga, Jakarta, Senin (7/2/2022).
 
Keputusan penyesuaian tarif tol dalam kota berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022.

Namun, kepastian kapan diberlakukan kenaikan tarif tol belum diketahui.

Baca juga: Ridwan Kamil Perkirakan Tol Cileunyi-Rancakalong Operasi Akhir Januari 2022

Jika tarif tol dalam kota mengalami kenaikan Rp500, maka besaran tarif pada setiap golongan dengan asal dan tujuan perjalanan Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, sebagai berikut:

Golongan I: Rp10.500 yang sebelumnya Rp10.000

Golongan II: Rp15.500 yang sebelumnya Rp15.000

Golongan III: Rp15.500 yang sebelumnya Rp15.000

Golongan IV: Rp17.500 yang sebelumnya Rp17.000

Golongan IV: Rp17.500 yang sebelumnya Rp17.000

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengatakan, rencana penyesuaian tarif tol dalam kota itu masih dalam tahap sosialisasi, mengutip okezonecom, Kamis (10/2/2022).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close