Nusantaratv.com-Jakarta akan diproyeksikan menjadi pusat ekonomi di Asia Tenggara setelah tak lagi menyandang status sebagai ibu kota negara.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2023).
Proyeksi tersebut merujuk pada peran Jakarta selama ini sebagai daerah dengan kontribusi paling signifikan terhadap perekonomian Indonesia.
"Data BPS 2023, kurang lebih 17% perekonomian Indonesia ditopang DKI Jakarta, pasca kepindahan ibu kota negara nantinya, Jakarta tentu harus terus mempertahankan kontribusi tersebut, bahkan lebih ditingkatkan agar dapat bersaing dan setara dengan kota-kota kelas dunia," ucap Tito.
Tito menyampaikan pemerintah, DPR RI, serta DPD RI memiliki visi yang sama, yakni setelah tidak menjadi ibu kota negara, Jakarta harus memiliki status khusus untuk bisa mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Menurutnya, pembahasan RUU DKJ merupakan wujud komitmen bersama untuk mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia dan menjadi pembangkit aktivitas ekonomi di kawasan Asia Tenggara.
"Pembahasan RUU DKJ merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia dengan tetap mempertahankan perputaran kue ekonomi yang besar yang mampu membangkitkan aktivitas ekonomi bukan hanya di Jakarta ataupun Indonesia, bahkan justru menjadi sentra penting ekonomi di Asia Tenggara bahkan dunia," ujarnya.
Perubahan status Jakarta yang tak lagi menjadi ibu kota negara dipastikan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) resmi disahkan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna hari ini, Kamis (28/3).
Namun Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono menegaskan DKI Jakarta masih berstatus ibu kota Indonesia. Status ibu kota berubah ke Nusantara jika keputusan presiden (keppres) terbit.
"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini, Kamis (7/3/2024).
"Intinya, Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," pungkasnya.