Jadi Menteri ATR/BPN, AHY Digaji Rp18 Juta Per Bulan

Nusantaratv.com - 21 Februari 2024

Tangkap layar - Presiden Jokowi, Agus Harimurti Yudhoyono, dan Annisa Pohan. (Youtube: Seketariat Presiden)
Tangkap layar - Presiden Jokowi, Agus Harimurti Yudhoyono, dan Annisa Pohan. (Youtube: Seketariat Presiden)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Presiden Jokowi resmi melantik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri ATR/BPN di Istana Negara Hari Ini, Rabu 21/2/2024. AHY diketahui menggantikan Hadi Tjahjanto yang diangkat menjadi Menko Polhukam.

Dalam Catatan Nusantaratv.com, AHY baru kali ini menjabat sebagai Menteri. Sebelumnya, dia aktif di TNI dan membangun Partai Demokrat. Setelah dilantik menjadi menteri, AHY akan mendapatkan gaji dan fasilitas dari negara, berikut rinciannya:

Gaji seorang menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Menurut aturan ini, semua menteri negara menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, yang belum mengalami kenaikan dalam 24 tahun terakhir.

Selain gaji, sebagai menteri, AHY akan mendapatkan sejumlah tunjangan yang telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001. Menurut aturan itu, para petinggi Kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan.

Bila ditotal, seorang Menteri Negara, termasuk AHY yang baru menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, bisa membawa pulang sekitar Rp 18.648.000 per bulan, belum termasuk tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.

Dana operasional ini bisa mencapai Rp 100-150 juta, tetapi perlu dicatat bahwa tunjangan atau dana operasional ini hanya digunakan untuk membiayai kegiatan sebagai pemimpin negara dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Meskipun biasanya lebih besar dari gaji dan tunjangan, dana operasional ini tidak dimasukkan dalam komponen take home pay. Dana yang tidak digunakan akan dikembalikan kepada negara dan tidak bisa dicairkan untuk 'dibawa pulang'.

Selain itu, para menteri negara juga mendapat tunjangan lain yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya, serta fasilitas berupa rumah dan mobil dinas, mengacu pada PP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close