Nusantaratv.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan berlakunya aturan ini maka sistem kelas BPJS Kesehatan tak lagi berlaku. Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan digantikan dengan layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Aturan ini berlaku mulai 30 Juni 2025.
"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," bunyi pasal 103B ayat 1 dalam peraturan tersebut.
Mulai 30 Juni 2025 mendatang, melalui layanan KRIS, peserta BPJS dari setiap golongan akan mendapatkan pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non-medis.
Diketahui saat ini pada fasilitas pelayanan kelas 1, 2, dan 3, peserta BPJS mendapatkan pengobatan dan pelayanan medis yang sama. Namun setiap kelas mendapatkan pelayanan yang berbeda untuk fasilitas rawat inap dan fasilitas non-medis lainnya.
Dalam satu kesempatan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap di tahun ini, mengutip detikcom.
"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS)," ucapnya.
Berikut perbedaan layanan KRIS dan layanan BPJS kelas 1, 2, 3:
Fasilitas KRIS
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara.
3. Pencahayaan ruangan.
4. Kelengkapan tempat tidur.
5. Nakas per tempat tidur.
6. Temperatur ruangan.
7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.
9. Tirat/partisi antar tempat tidur.
10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap.
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.
Fasilitas Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan
Fasilitas Kelas 1 BPJS Kesehatan
1. Mendapat ruang rawat inap kapasitas 2-4 orang
2. Dapat memilih dokter spesialis
3. Memperoleh fasilitas TV, lemari es, dan AC
Fasilitas Kelas 2 BPJS Kesehatan
1. Mendapat ruang rawat inap kapasitas 3-5 orang
2. Dapat memilih dokter spesialis
3. Ada tambahan fitur AC dan TV
Fasilitas Kelas 3 BPJS Kesehatan
1. Mendapat ruang rawat inap kapasitas 4-6 orang
2. Memperoleh dokter umum dan spesialis (jika ditetapkan oleh instansi Kesehatan)