Nusantaratv.com - Imbas larangan ekspor CPO yang resmi berlaku hari ini, Kamis 28 April 2022 mengakibatkan saham sejumlah emiten sawit terjun bebas.
Dilansir dari RTI Business, saham PT London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) tercatat turun 4,27 persen menjadi 1.350 per lembar saham.
Diketahui, perusahaan milik konglomerat Salim Group tersebut memproduksi minyak sawit mentah, karet, kakao, teh, dan biji-bijian.
Kemudian, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) juga turun 1,20 persen menjadi 494 per saham. Emiten milik Salim Group tersebut memproduksi minyak goreng Bimoli dan produk turunan minyak kelapa sawit lainnya.
Berikutnya, PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) juga terpantau turun 3,50 persen berada di level 12.425 per saham Emiten. Perusahaan yang dinaungi Astra Internasional tersebut memproduksi olein hingga kelapa sawit yang memenuhi kebutuhan pasar ekspor seperti China, Malaysia, Filipina dan Korea Selatan.
Hal yang sama terjadi pada PT Provident Agro Tbk (PALM) milik Saratoga Sentra Business juga mencatat penurunan sebesar 2,22 persen menjadi 880 per saham.
Lalu, saham PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) yang memproduksi produk kelapa sawit hingga karet tersebut juga turun 3,14 persen menjadi 2.160 per saham.
Selanjutnya, saham emiten PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG) turun sebesar 1,54 persen menjadi 640 per saham.
Perusahaan ini diketahui mengoperasikan 24 perkebunan kelapa sawit di Sumatera dan Jambi dengan luas 158 ribu hektare untuk perkebunan sawit dan 1.400 hektare untuk perkebunan karet, mengutip CNNIndonesiacom.
Sementara, Emiten kelapa sawit milik konglomerat Sinarmas, yakni PT Sinar Mas Agro Resources and Tech Tbk (SMAR) juga turun 1,3 persen menjadi 4.550 per lembar sahamnya.
Sebaliknya, emiten kelapa sawit milik Bakrie Group, yakni PT Bakrie Sumatra Plantations Tbk (UNSP) mengalami kenaikan tipis sebesar 1,72 persen menjadi 118 per saham. Selain bergerak di bidang produksi minyak kelapa sawit, perusahaan ini juga memproduksi karet hingga oleokimia.
Seperti diketahui, merespons instruksi Presiden Jokowi , Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Larangan juga berlaku atas pengeluaran dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk tujuan ke luar daerah pabean.
Eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.