Nusantaratv.com-Jagat media sosial Twitter atau X dihebohkan dengan curhatan seorang netizen terkait pengiriman jenazah dipungut bea masuk.
Dalam unggahannya netizen pemilik akun @ClarissaIcha tersebut menyatakan bahwa ada temannya diminta membayar bea masuk 30% dari harga peti jenazah. Hal itu terjadi saat temannya membawa jenazah ayahnya dari Penang, Malaysia.
Belakangan @ClarissaIcha mengaku keliru dan meminta maaf. Ia mengklarifikasi bahwa biaya 30 persen yang harus dibayar temannya merupakan tagihan dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, bukan dari pihak Bea Cukai.
"Biaya yang dipungut di Bandara Soetta dijelaskan adalah murni dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, sehingga di luar kebijakan apapun dari pihak kantor bea cukai," cuit netizen tersebut, Minggu (12/5/2024).
"Atas dinamika publik yang terjadi akibat tweet dimaksud, saya mohon maaf dan ke depannya untuk mecoba lebih memahami aturan yang berlaku. Terima kasih," tambahnya.
Pengiriman Jenazah Tak Dipungut Bea Masuk
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menyatakan pernyataan pada twit tersebut dipastikan tidak benar karena setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.
"Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah," terang Encep.
Jika terdapat biaya atau pungutan, itu adalah dari pihak handling cargo jenazah untuk biaya pengurusan jenazah seperti sewa gudang, ambulans dan lainnya.
Rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya jenazah.
Terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo meminta masyarakat untuk selalu melakukan tabayyun atau mencari kejelasan tentang sesuatu masalah hingga jelas dan benar.