Nusantaratv.com - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan minyak goreng Rp14 ribu dijual serentak di seluruh ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mulai hari ini, Rabu (19/1/2022). Rencananya, program itu berlangsung hingga enam bulan ke depan.
"Kebijakan penyediaan minyak goreng satu harga ini akan dilakukan terlebih dahulu melalui ritel modern yang menjadi anggota Aprindo, kemudian untuk pasar tradisional akan diberikan waktu 1 minggu untuk melakukan penyesuaian kebijakan," ujarnya pada konferensi pers daring, Selasa (18/1/2022) malam.
Pemerintah, kata Lutfi, menggelontorkan dana sebesar Rp7,6 triliun guna membiayai subsidi 250 juta liter minyak goreng kemasan per bulan atau setara 1,5 miliar liter selama 6 bulan bagi masyarakat.
"Kebijakan sudah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern, pada prinsipnya para produsen dan ritel modern mendukung kebijakan pemerintah ini untuk menstabilkan harga," kata Lutfi.
Pada kesempatan sama, ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembelian panik (panic buying) karena pemerintah sudah menjamin pasokan dan stok minyak goreng harga Rp14 ribu per liter mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat.
"Dengan kebijakan ini kami harap masyarakat bisa mendapat minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen juga tidak dirugikan," ujarnya.
Untuk melancarkan program tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Beleid ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022.
Dalam beleid tersebut, Lutfi mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).
Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri.
Hal tersebut dilampirkan dengan kontrak penjualan; rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan; dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.