Nusantaratv.com - Harga kripto pada Kamis (4/8/2022) mengalami tren positif. Mayoritas mata uang kripto, mulai dari Bitcoin (BTC) sampai Polkadot (DOT) menguat.
Laman coinmarket.com menginformasikan, Polkadot menjadi mata uang kripto yang mengalami penguatan paling signifikan yakni sebesar 1,77 persen dalam 1 jam terakhir. Penguatan itu membuat Polkadot bertengger di level US$8,14 per keping.
Diikuti Bitcoin yang naik sebesar 1,14 persen dalam 1 jam terakhir. Kripto dengan nilai kapitalisasi pasar terbesar itu mendarat di level US$23.106 per keping.
Begitu juga dengan Binance Coin (BNB) yang menguat 1,64 persen dalam 1 jam terakhir ke level US$302,33 per keping. Jika dilihat lebih jauh, binance coin bahkan melonjak 12,66 persen dalam tujuh hari terakhir dan 8,54 persen dalam 24 jam terakhir.
Tak mau kalah, ethereum (ETH) ikut menguat 1,64 persen dalam 1 jam terakhir, 3,11 persen dalam 24 jam terakhir, dan 1,88 persen dalam tujuh hari terakhir. Alhasil, ethereum mendarat di level US$1.649 per keping pagi ini, mengutip CNNIndonesiacom.
Lalu, cardano (ADA) naik 1,51 persen dalam 1 jam terakhir ke level US$0,5 per keping. Kripto itu berada dalam zona hijau sejak tujuh hari terakhir.
Solana (SOL) juga terpantau gagah perkasa di level US$39,16 per keping. Kripto itu menguat 1,35 persen dalam 1 jam terakhir.
Selanjutnya, ripple (XRP) naik 1,05 persen dalam 1 jam terakhir dan USD coin (USDC) naik 0,02 persen dalam 1 jam terakhir.
Namun, tether (USDT) bergerak stagnan dalam 24 jam terakhir dan 1 jam terakhir di level US$1 per keping. Begitu juga dengan binance USD (BUSD) yang stagnan dalam 24 jam terakhir dan 1 jam terakhir di level US$0,99 per keping.
Perlu diketahui, saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.