Harga Emas Antam hari ini Rp1,020 juta Per Gram

Nusantaratv.com - 20 Februari 2023

Ilustrasi - Emas batangan tematik seri Imlek tahun 2023 Masehi/2574 Kongzili dengan desain tiga dimensi (3D) pertama di Indonesia oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM). ANTARA/HO-ANTAM/aa. (Handout PT ANTAM)
Ilustrasi - Emas batangan tematik seri Imlek tahun 2023 Masehi/2574 Kongzili dengan desain tiga dimensi (3D) pertama di Indonesia oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM). ANTARA/HO-ANTAM/aa. (Handout PT ANTAM)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Senin pagi, turun Rp2.000 menjadi Rp1.020.000 per gram.

Sebelumnya pada Minggu (19/2), harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.022.000 per gram.

Sementara itu harga jual kembali (buyback) emas Antam juga turun Rp2.000 menjadi Rp905.00 per gram dibandingkan harga "buyback" pada Minggu (19/2) senilai Rp907.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi "buyback" dipotong langsung dari total nilai "buyback".

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin pagi.

- Harga emas 0,5 gram: Rp560.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.020.000
- Harga emas 2 gram: Rp1.980.000
- Harga emas 3 gram: Rp2.945.000
- Harga emas 5 gram: Rp4.875.000
- Harga emas 10 gram: Rp9.695.000
- Harga emas 25 gram: Rp24.112.000
- Harga emas 50 gram: Rp48.145.000
- Harga emas 100 gram: Rp96.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp240.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp480.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp960.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close