Harga Bawang Putih Meroket, Ombudsman Ungkap Dugaan Penyelewengan dan Potensi Tindakan Koruptif

Nusantaratv.com - 26 Maret 2024

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika/Foto: Ombudsman RI
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika/Foto: Ombudsman RI

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Kenaikan harga bawang putih yang terkesan tak wajar saat ini menuai sorotan dari berbagai pihak. 

Terpantau harga bawang putih per Selasa (26/3/2024) telah menembus Rp40.000-an per kilogram. Bahkan Presiden Joko Widodo saat blusukan ke Pasar Salakan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah hari ini kaget mengetahui harga bawang putih menembus Rp60.000 per kilogram. 

'Bawang putih memang agak mahal sampai Rp 60.000 tapi secara umum harga di sini baik," kata Jokowi.

Padahal harga eceran tertinggi (HET) bawang putih Rp32.000 per kilogram yang ditetapkan Kementerian Perdagangan sejak 2019. 

Ada Penyelewengan

Ombudsman RI mengungkap adanya maladministrasi dalam layanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), sehingga berpotensi menimbulkan tindakan koruptif yang menyebabkan melonjaknya harga bawang putih.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyebut lonjakan harga bawang putih yang lebih mahal Rp10.000-Rp 15.000 dari tahun 2022 sementara harga di luar negeri tidak mengalami kenaikan. 

Menurut perhitungan Ombudsman harga jual bawang putih seharusnya tidak lebih Rp 22.000/kg sehingga jika harga mencapai Rp 45.000/Kg maka seharusnya ada terjadi sesuatu masalah.

Yeka menuturkan  berdasarkan hasil investigasi Ombudsman menemukan tindakan maladministrasi pada layanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementarian Pertanian. Bentuk maladministrasi yang ditemukan adalah pengabaian kewajiban hukum, tidak kompeten dan melampaui wewenang. Hal ini juga tercantum dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Ombudsman RI terkait RIPH bawang putih.

"Temuan maladministrasi kedua, pihak terlapor tidak kompeten dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan RIPH dan wajib tanam yang sehingga berpotensi menimbulkan tindakan koruptif," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Selain itu, sambung Yeka, lemahnya pengawasan dan evaluasi dari atasan dan penangggung jawab di Ditjen Hortikultura merupakan bentuk pengabaian kewajiban hukum terhadap pengawasan layanan Sistem RIPH Online. Selanjutnya pihak terlapor melakukan maladministrasi melampaui wewenang dalam penyelenggaraan layanan RIPH.

Komoditas bawang putih untuk konsumsi merupakan bagian dari komoditas pangan, sehingga penyelenggaraan layanan rekomendasi seharusnya berada pada lembaga yang memiliki kewenangan di bidang pangan, dalam hal ini Badan Pangan Nasional, sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Sementara tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Hortikultura sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada adalah dalam hal substansi budidaya dan produksi hortikultura. 

Tindakan Korektif

Dalam LAHP yang telah disampaikan kepada Kementerian Pertanian, Ombudsman memberikan Tindakan Korektif.

Pertama, agar Menteri Pertanian RI melimpahkan kewenangan Kepada Kepala Badan Pangan Nasional terkait kebijakan ketersediaan dan keamanan pangan pada komoditas Bawang Putih sesuai Perpres 66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional.  

Ini termasuk di dalamnya kebijakan mengenai importasi bawang putih baik berupa Rekomendasi maupun Neraca Komoditas (NK) paling lambat menjelang periode tahun anggaran 2025, mengutip kompascom. 

Kedua, agar Menteri Pertanian melakukan pengelolaan dan pelaksanaan wajib tanam dan produksi bawang putih secara terpusat pada direktorat yang memiliki tugas peningkatan produksi bawang putih. 

Menteri Pertanian perlu melakukan pengkajian lebih lanjut terkait model pengelolaan dana dan desain kebijakan wajib tanam yang tepat, pemanfaatan dana wajib tanam yang diatur secara khusus seperti melalui mekanisme PNBP, Mitra PNBP atau BLU. 

Ketiga, agar Menteri Pertanian memerintahkan Dirjen Hortikultura untuk melakukan perbaikan layanan sistem RIPH Online di sisa tahun 2024 dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dilakukan dengan membuka dan mempublikasikan akses informasi terkait standar layanan publik yang berlaku pada Sistem RIPH Online, melaksanakan pelayanan RIPH sesuai dengan baku mutu waktu layanan dengan disertai fitur peringatan dini untuk mengurangi penundaan berlarut pemrosesan permohonan RIPH untuk mencegah layanan melebihi baku mutu waktu serta ketentuan bahwa pelayanan RIPH dilakukan pada jam kerja. 

Keempat, agar Menteri Pertanian memerintahkan Inspektur Jenderal Kementan agar melakukan reviu dan evaluasi atas proses permohonan RIPH atau rollback oleh Tim RIPH Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian. Serta memberikan sanksi apabila ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan prosedural yang dilakukan oleh Tim RIPH Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian dalam pengembalian permohonan atau rollback tersebut. 

“Terhadap pelaksanaan tindakan korektif tersebut di atas, Ombudsman Republik Indonesia memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk mulai melakukan tahapan pelaksanaan tindakan korektif sejak diterimanya LAHP. Terhadap pihak yang tidak melakukan tindak lanjut dan/atau tidak melaporkan pelaksanaannya kepada Ombudsman, maka akan diterbitkan rekomendasi kepada pihak yang bersangkutan,” pungkasnya.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close