Nusantaratv.com-Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Harvey langsung dijebloskan ke sel di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel, pada Rabu (27/3/2024).
Dalam perkara ini selain Harvey, Kejagung juga telah menetapkan 14 tersangka lainnya.
Nilai kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun.
Penangkapan dan penetapan tersangka Harvey Moeis tentu cukup mengagetkan bagi publik. Mengingat suami Sandra Dewi itu dikenal sebagai pengusaha sukses. Bahkan Harvey yang baru berusia 38 tahun dianggap salah satu pengusaha muda paling sukses di Indonesia.
Lantas apa saja gurita bisnis yang dimiliki Harvey Moeis?
Dilansir dari situs Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), Harvey Moeis merupakan presiden komisaris PT Multi Harapan Utama (MHU). Perusahaan pertambangan batu bara itu beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Skup bisnis MHU mencakup pasar nasional dan internasional. Produk batu bara MHU banyak diekspor Korea Selatan, India, China, Bangladesh, Vietnam, Filipina, Myanmar, Kamboja, Malaysia, dan Thailand.
Selain di PT MHU, Harvey juga ditengarai memiliki saham di sejumlah perusahaan batu bara lain, seperti PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa. Harvey Moeis juga mempunyai sebagian saham dari PT ABM Investama Tbk sebesar Rp2 triliun atau 18.17 persen.
Namun PT ABM Investama Tbk membantah narasi yang menyebut Harvey Moeis menjadi pemilik saham di perusahaan mereka. Ditegaskan Harvey Moeis tidak memiliki saham di di PT ABM Investama Tbk (ABMM) ataupun ABM Group.
Harvey sempat viral saat memberikan hadiah berupa jet pribadi kepada anaknya Raphael Moeis saat merayakan ulang tahun yang pertama.
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tim penyidik telah memandang cukup alat bukti untuk menetapkan status tersangka kepada Harvey Moeis.
Kuntadi menyebut dalam kasus ini Harvey berperan menjadi perpanjangan tangan dari PT RBT.
Harvey tercatat pernah menghubungi Direktur Utama PT Timah yakni MRPT pada 2018 hingga 2019.
"Dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi, Rabu (27/3).
"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," imbuhnya.
Harvey kemudian meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungannya. Lalu, keuntungan itu diserahkan kepada Harvey dengan dalih pembayaran dana CSR.