Nusantaratv.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kalah di kasus gugatan arbitrase di London Court of International Arbitration (LCIA) pada 6 September 2021. Pengadilan memenangkan Lessor Helice dan Atterisage (Goshawk), perihal pembayaran uang sewa (rent) pesawat.
Kekalahan itu membuat Garuda harus membayar sewa pesawat dan kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat.
Di samping itu, Garuda juga harus membayar bunga keterlambatan, serta biaya perkara Penggugat. Namun, tak dijelaskan berapa total biaya yang mesti dibayarkan maskapai nasional tersebut.
"Selanjutnya terhadap putusan tersebut, perseroan sedang berkoordinasi dengan pengacara yang menangani kasus ini untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh perusahaan," jelas manajemen Garuda Indonesia lewat Keterbukaan Informasi BEI, Rabu (8/9/2021).
Kendati begitu, manajemen menyatakan keputusan tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan atas adanya putusan LCIA tersebut.
Manajemen memastikan seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan norma.
"Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional," tutupnya.
Sebagai informasi, Helice Leasing S.A.S mengajukan gugatan ke Pengadilan Arbitrase Belanda untuk melakukan sita jaminan atas dana yang ada pada rekening perusahaan di Amsterdam.
Gugatan sempat dikabulkan. Tapi, gugatan kandas pada Januari 2021 lalu setelah Pangadilan London mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Garuda. Pertimbangan pengadilan saat itu adalah; Pengadilan London tidak berwenang untuk memeriksa gugatan karena kewenangan berada di tangan London Court atau LCIA.
Atas putusan itu Helice dan lessor lain yang berada dalam satu manajemen, yaitu Atterissage, kemudian mengajukan gugatan arbitrase di LCIA dengan memperbaharui permohonan sita jaminan yang pernah diajukan sebelumnya.