GIMNI Ragu Pemberlakuan Kebijakan DMO Dapat Mengatasi Polemik Minyak Goreng

Nusantaratv.com - 27 Mei 2022

Ilustrasi minyak goreng/ist
Ilustrasi minyak goreng/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) angkat bicara terkait langkah pemerintah yang akan membuat kebijakan baru dalam menyelesaikan polemik minyak goreng. Pada 31 Mei 2022 nanti kebijakan subsidi minyak goreng akan dicabut dan akan diberlakukan kembali kebijakan domestic market obligation (DMO).

Menanggapi hal tersebut Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNl) Sahat Sinaga tidak yakin diberlakukannya kebijakan DMO dapat mengatasi polemik minyak goreng yang hingga saat ini terjadi.

"Saya tidak yakin kebijakan ini bisa. Karena apa? Dari pengalaman lalu, persoalan kita itu bukan diproduksi. Persoalan kita itu di lapangan banyak yang mendistorsi karena ada selisih harga 14.000 per liter minyak subsidi dengan harga komersil 21.000 per liter," kata Sahat Sinaga, Kamis (26/5/2022)

Sahat memberi catatan penting jika kebijakan DMO ini diberlakukan kembali. Pertama, perlunya pengawasan yang ketat pada proses distribusi.

Menurutnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 33 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tata Kelola Progam Minyak Goreng Curah Rakyat belum memiliki pola pengawasan yang ketat dalam proses pendistribusian minyak goreng.

"Saya menilai Permendag ini yang juga mengatur pola DMO di dalamnya adalah kebijakan yang loose dan saya lihat peraturan ini tidak begitu dikontrol ketat jadi saya tidak yakin bisa mengatasi masalah migor jika tidak ada kontrol ketat," ujar Sahat, mengutip kontan.co.id.

Sahat meminta kepada pemerintah untuk memperbaiki tata kelola distribusi minyak goreng yang diserahkan kepada swasta. Menurutnya pendistribusian yang diserahkan kepada swasta tidak akan berjalan efektif karena swasta tidak memiliki jaringan distribusi ke pasar.

Baca juga: Dinilai Tidak Tepat dan Sulit Diterapkan, Pengusaha Minyak Goreng Kritik Berlakunya Kembali DMO dan DPO

Ia juga menyarankan agar proses distribusi minyak goreng nantinya dapat diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini yaitu Perum Bulog maupun BUMN melalui ID Food atau RNI. Menurutnya pendistribusian melalui Perum Bulog maupun BUMN akan jauh lebih mudah diawasi dan terkontrol.

"Salah satu yaang membuat saya tidak yakin adalah dalam aturan DMO ini distribusi diserahkan ke mekanisme pasar. Siapa yang sanggup, swasta tidak akan bisa karena mereka tidak punya jaringan. Kalau mau kebijakan ini berjalan maka setidaknya 85% distribusi migor diserahkanlah Bulog dan RNI. Karena mereka punya jaringan di semua provinsi," tandas Sahat.

Terpisah, sebelumnya Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan pencabutan kebijakan migor diputuskan setelah pemerintah menerbitkan dua aturan baru, menyusul tindak lanjut dibukanya ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.

Aturan pertama yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahu 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO). Aturan ini diterbitkan pada 23 Mei 2022.

Sementara aturan kedua yaitu Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), yang akan segera terbit.

"Atas dasar tersebut, setelah tanggal 31 Mei ini penugasan minyak goreng akan diserahkan kembali ke Kementerian Perdagangan dan dikembalikan ke pola DMO dan DPO," ucap Putu dalam rapat kerja Komisi VII DPR, Selasa (24/5/2022).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close