Jakarta, Nusantaratv.com-Di tengah kesulitan finansial yang melilit PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk muncul dugaan kasus korupsi di perusahaan penerbangan milik pemerintah tersebut.
Kabar kurang sedap tersebut diungkapkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Bahkan Erick telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyewaan pesawat jenis ATR 72-600. Laporan itu disampaikannya langsung kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Erick menyebutkan, penyewaan pesawat di perseroan terindikasi korupsi berdasarkan audit investigasi yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya, itu ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda. Khususnya hari ini ATR 72-600," ujar Erick.
"Ini yang tentu juga kami serahkan bukti-bukti audit investigasi, bukan tuduhan," imbuhnya.
Baca juga: Copot Direktur PLN, Ini Alasan Erick Thohir
Ini kesekian kalinya Erick membongkar kasus dugaan korupsi di tubuh perusahaan pelat merah. Sebelumnya, Erick juga membongkar dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Pada kesempatan yang sama, Sanitiar Burhanuddin mengatakan selain menerima laporan terkait ATR 72-600, ia bersama Erick juga membicarakan restrukturisasi Garuda.
"Yang tadi kita bicarakan soal restrukturisasi Garuda. Kedua, laporan terkait ATR 72-600," kata Burhanuddin.
Burhanuddin menyatakan Kejagung mendukung penuh langkah Kementerian BUMN dalam rangka 'bersih-bersih' terhadap BUMN.
"BUMN yang bersih akan lebih baik tentunya di bawah kepemimpinan pak menteri. Kejagung akan support terus," ujar Burhanuddin, mengutip CNBCIndonesiacom.
Burhanuddin mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyewaan pesawat jenis ATR 72-600 dilakukan di era kepemimpinan direktur utama dengan inisial AS.
"Ini (penyewaan pesawat) ATR ini zaman AS... (yang bersangkutan) masih ada dalam tahanan juga," kata Burhanuddin.