Nusantaratv.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan akan memecat Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Komisaris Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III (Persero) yang telah menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
Selain menjabat sebagai Komisaris PTPN III, Indrasari Wisnu Wardhana juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
"Yang namanya perwakilan komisaris itu berdasarkan dari profesional, kementerian lain, dan itu sebagai hal hal yang memang sesuai aturan yang ada. Tentu kalau memang pihak-pihak individu menjadi tersangka, ya tentu kita lepas (pecat)," tegas Erick Thohir, Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Meski Indrasari Wisnu Wardhana resmi menyandang status tersangka dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng, Erick menegaskan tidak semua jajaran komisaris dan direksi menjadi oknum.
Penegasan Erick didasarkan pada kinerja keuangan PTPN III yang semakin membaik. Dimana, perseroan berhasil mencatatkan untung pada 2021 sebesar Rp4,6 triliun.
Baca juga: Dirjen di Kemendag Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng
"Tapi kita nggak boleh langsung seakan akan seluruh PTPN ada oknum, ya tidak. Kita sangat hargai apa yang dilakukan Kejagung, tapi konteksnya hari ini perwakilan dari Kementerian lain yang itu bisa saja terjadi di tempat lain," ujarnya, mengutip okezonecom.
Sementara itu, sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kementerian Perdagangan juga siap memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.
Lutfi mengatakan, ia selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," pungkas dia.