Nusantaratv.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kabarnya bakal mendapat pemasukan ekstra pada Juli 2022 mendatang. Karena di bulan tersebut gaji ke-13 PNS bakal cair. Tapi sayangnya, tak semua PNS mendapatkan gaji ke-13 ada beberapa PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13 tahun ini.
Lantas PNS di instansi apa saja yang tak dapat gaji ke-13 2022?
Pada pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) no 16 tahun 2022, dikutip Rabu (4/5/2022), gaji ke-13 dan juga THR Lebaran tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi.
Kondisi yang pertama adalah PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Kemudian, kondisi yang kedua adalah saat PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pemerintah Larang Pejabat-PNS Gelar Open House Lebaran
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah memaparkan penerima gaji ke-13 termasuk THR di hari Lebaran adalah ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan juga Pejabat Negara. Sementara itu tambahan tukin sebesar 50% diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Hal itu semua tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara," ungkap Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan virtual, Kamis (14/4/2022), mengutip detikcom.
Dijelaskan, dalam pasal 3 PP no 16 tahun 2022 penerima gaji ke-13 adalah PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Lalu ada juga, pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara serta keluarga perwakilan penerima pensiunan.