Nusantaratv.com-Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, bersama Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddie Wahyudi, meresmikan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Terintegrasi pertama di wilayah Jakarta. Acara peresmian dilaksanakan di Gedung KPP Madya Jakarta, Jalan M.I. Ridwan Rais nomor 5A-7, Jakarta Pusat, yang juga dihadiri oleh pejabat tinggi lainnya dan perwakilan Wajib Pajak.
TPT Terintegrasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Timur, KPP Madya Jakarta Selatan I, KPP Madya Jakarta Barat, KPP Madya Jakarta Utara,
dan KPP Pratama Jakarta Menteng Dua.
Dengan adanya TPT Terintegrasi, Wajib Pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan di satu tempat, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, bersama Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddie Wahyudi, meresmikan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Terintegrasi pertama di wilayah Jakarta. Acara peresmian ini dilaksanakan di Gedung KPP Madya Jakarta, Jalan M.I. Ridwan Rais nomor 5A-7, Jakarta Pusat/Foto: Istimewa
Dalam sambutannya, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan, "Dengan beroperasinya TPT Terintegrasi ini, diharapkan dapat lebih memudahkan Wajib Pajak yang terdaftar di sini dalam menjalankan kewajibannya. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kemudahan bagi para Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka."
Berbagai layanan perpajakan yang disediakan secara terintegrasi di TPT ini mencakup:
• Permohonan Pelayanan Perpajakan Terintegrasi
• Helpdesk
• Asistensi Pengisian SPT
• Layanan Prioritas (Layanan Khusus Difabel, Lanjut Usia, Ibu Hamil dan
Menyusui)
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, bersama Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddie Wahyudi, meresmikan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Terintegrasi pertama di wilayah Jakarta. Acara peresmian ini dilaksanakan di Gedung KPP Madya Jakarta, Jalan M.I. Ridwan Rais nomor 5A-7, Jakarta Pusat/Foto: Istimewa
Layanan di TPT ini beroperasi pada hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00
hingga 16.00 WIB.
Dengan adanya TPT Terintegrasi ini, diharapkan dapat memangkas waktu dan biaya yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak untuk mengurus berbagai kewajiban perpajakan mereka.
Peresmian ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam
mendukung program reformasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan penerimaan negara. Selain itu, TPT Terintegrasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan perpajakan.