Dinilai Tidak Tepat dan Sulit Diterapkan, Pengusaha Minyak Goreng Kritik Berlakunya Kembali DMO dan DPO

Nusantaratv.com - 24 Mei 2022

Buah kelapa sawit/ist
Buah kelapa sawit/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Pengusaha minyak goreng yang tergabung dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengkritik keputusan pemerintah yang kembali mewajibkan produsen minyak sawit wajib memenuhi pasar domestik (domestic market obligation/DMO) dan kewajiban mengikuti harga domestik (domestic price obligation/DPO). 

GIMNI menilai kebijakan DMO dan DPO bagi industri minyak sawit mentah (CPO) tidak tepat. 

Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengatakan ketentuan ini sulit diterapkan. Pertama, jenjang produksi di industri minyak goreng cukup panjang, dengan demikian jumlah pemain di industri ini cukup banyak.

Kedua, sebagian pelaku industri minyak sawit nasional memiliki spesialisasi pasar internasional. Tidak semua pelaku industri minyak goreng domestik yang memiliki jaringan pemasaran di dalam negeri. 

"Kenalilah lebih dalam karakter bisnis dari semua eksportir itu. Apakah mereka semua tahu jalur (pemasaran) minyak goreng di pasar domestik?" kata Sahat, Senin (23/5). 

Sahat berharap pemerintah mendapatkan pengalaman dari implementasi aturan DMO dan DPO pada Februari-April 2022. Dia berharap peraturan yang akan mengatur DMO dan DPO kali ini akan ada modifikasi dan membuat pelaksanaan DMO dan DPO lebih lancar. 

Di sisi lain, GIMNI mencatat utilisasi industri minyak goreng pada Januari-Mei turun 40% karena penurunan volume ekspor. Industri minyak goreng tersebut di antaranya produsen refined, bleached, deodorized (RBD) Palm Oil dan RBD Palm Olein.

Dampak tersebut akibat larangan ekspor bahan baku minyak goreng sejak 28 April hingga 23 Mei atau berlangsung selama 28 hari. 

Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan DMO dan DPO untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng dalam negeri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendag yang akan mencabut larangan ekspor dalam Permendag No. 22-2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBPO), dan Used Cooking Oil (UCO).

Permendag yang akan mencabut Permendag No. 22-2022 masih belum ditemukan dalam laman resmi Kementerian Perdagangan Sejauh ini, Permendag terbaru adalah Permendag No. 25-2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang akan disosialisasikan pada 24 Mei 2022. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan pemerintah akan menjaga DMO sebesar 10 juta ton, terdiri dari 8 juta ton untuk didistribusikan ke pasar domestik dan dua juta ton untuk cadangan. Kemendag selanjutnya akan menetapkan jumlah DMO yang perlu dipenuhi oleh masing-masing produsen.

Airlangga mengatakan, rata-rata kebutuhan minyak goreng nasional mencapai 194.634 ton per bulan. Pasokan minyak goreng pada Maret 2022 atau sebelum dilakukan kebijakan larangan ekspor CPO mencapai 64.626,52 ton. Jumlah tersebut hanya memenuhi 33,2% permintaan bulanan. Setelah menerapkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya, pasokan dalam negeri bertambah menjadi 211.638,65 ton pada April 2022. Angka tersebut mencapai 108,74% kebutuhan nasional.

Sementara itu, Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) memperkirakan permintaan impor minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) global akan mencapai 50,6 juta ton untuk periode November 2021-Oktober 2022. Angka tersebut meningkat sebesar 6,3% dibanding periode November 2020-Oktober 2021.

(Sumber: katadata.co.id)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close