Diharamkan MUI, Transaksi Kripto di Indonesia Malah Meroket Rp158,8 Triliun

Nusantaratv.com - 14 Mei 2024

Mata uang kripto/ist
Mata uang kripto/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Industri kripto Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat hingga Maret 2024. 

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat jumlah investor kripto di Tanah Air kini mencapai 19,75 juta orang atau naik 2,97% dibandingkan Februari 2024.

Kenaikan juga terjadi pada jumlah transaksi kripto. Per Maret 2024 terjadi lonjakan transaksi kripto sebesar 207,5%. 

Senada, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama tercatat sebesar Rp103,58 triliun. Naik tajam dibandingkan bulan sebelumnya yang hanya Rp33,69 triliun.

"Total akumulasi nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 tercatat senilai Rp158,84 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) pada Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan melihat pertumbuhan positif dalam nilai transaksi kripto di Indonesia. Pihaknya berkomitmen untuk memajukan ekosistem kripto di Indonesia. 

"Salah satu faktor utama yang mendorong lonjakan ini adalah kenaikan harga Bitcoin diikuti kenaikan koin-koin lainnya. Dengan meningkatnya harga Bitcoin hingga di atas Rp1 miliar, investor dan trader cenderung melakukan transaksi lebih aktif, menyebabkan peningkatan signifikan dalam volume perdagangan," tuturnya.

Dukungan dari regulator terhadap industri kripto, kata Oscar, juga mempengaruhi perkembangan dan peningkatan aset kripto di Indonesia.

"Kami percaya bahwa dengan memberikan akses ke pengetahuan dan informasi yang tepat, kami dapat membantu masyarakat mengambil keputusan investasi yang lebih bijak," ujarnya.

Diketahui, Majelis Ulama Indonesia melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta menyepakati 17 poin bahasan salah satunya adalah Hukum Cryptocurrency.

Keterangan lengkap hasil pembahasan tentang Hukum Cryptocurrency adalah sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

2. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close