Nusantaratv.com - Demi mendorong temuan cadangan baru guna meningkatkan produksi minyak dan gas (migas) dalam negeri melalui eksplorasi yang masif, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menyempurnakan kebijakan insentif eksplorasi maupun eksploitasi dalam beberapa tahun belakangan ini.
Tak hanya itu, Kementerian ESDM juga memperbaiki kebijakan regulasi pendukung lainnya yang kini sedang difinalisasi.
Melalui upaya tersebut, diharapkan investasi migas kedepan akan semakin bergairah, terutamanya gas bumi sebagai bagian dari transisi energi.
"Giant discovery minyak bumi terakhir Blok Cepu awal tahun 2000-an. Namun untuk gas bumi ada giant discovery dalam 2 tahun terakhir yaitu di Blok South Andaman, Blok Andaman II dan Blok North Ganal. Kementerian ESDM telah melakukan perbaikan kebijakan maupun insentif hulu migas agar eksplorasi lebih menarik. Selain itu, kebijakan baru, juga sedang disiapkan," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto di Jakarta, Minggu (9/6/2024).
Setidaknya terdapat tiga kebijakan besar yang membuat kegiatan migas lebih menarik dalam 3 tahun terakhir.
Pertama, kebijakan perbaikan ketentuan lelang dan kontrak blok migas. Ini mencakup antara lain, split kontraktor bisa mencapai 50 persen, signature bonus minimum, lelang penawaran langsung blok migas tanpa joint study, bank garansi lebih murah, dan jenis kontrak bisa gross split maupun cost recovery.
"Bukti jika kebijakan perbaikan ini berhasil yaitu telah didapat 21 blok migas baru sejak perbaikin ini dilakukan tahun 2021. Jumlah blok baru tersebut meningkat dibanding periode sebelum kebijakan diterapkan. Saat ini, Kementerian ESDM punya tabungan lebih dari 50 blok migas yang sedang di-review untuk dilelangkan dalam beberapa tahun kedepan," tambah Ariana.
Kedua, kebijakan privilage eksplorasi. Kontraktor dapat memindahkan komitmen kegiatan eksplorasi ke wilayah terbuka di luar blok yang dikerjakan.
"Selain itu, perpanjangan jangka waktu eksplorasi menjadi 10 tahun, dan tambahan waktu eksplorasi lebih dari 10 tahun. Jika kebijakan ini tidak ada, maka discovery gas North Ganal mungkin tidak terjadi," imbuhnya.
Ketiga, mebijakan insentif hulu migas Keputusan Menteri ESDM Nomor 199 Tahun 2021. Kebijakan ini untuk memperbaiki keekonomian kontraktor di tengah jalan, melalui perbaikan split kontraktor, investment credit, perhitungan depresiasi dipercepat dan perbaikan parameter yang mempengaruhi keekonomian lainnya.
Adapun kebijakan atau insentif yang sedang difinalisasi yaitu Kebijakan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Baru melalui Peraturan Menteri ESDM.
Kebijakan baru tersebut merupakan penyempurnaan yang mencakup penyederhanaan parameter kontrak dari 13 variable menjadi 5 variabel agar lebih impelementatif, kepastian besaran split yang lebih menarik.
Selain itu, ada juga split tambahan untuk migas non-konvensional (MNK), ini penting sebagai stimulus MNK agar lebih bergairah.
Kebijakan lainnya yang masih dalam pembahasan yakni Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017 berkaitan dengan perlakuan perpajakan pada kegiatan hulu migas.