Nusantaratv.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji aturan yang melarang penagihan pinjaman online (pinjol) menggunakan jasa penagih utang (debt collector).
"Kami juga berpikir penagihan dengan debt collector akan kami kaji ulang, bisa-bisa kami larang," ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Jumat (11/2/2022).
Menurut Wimbo, penggunaan jasa debt collector kebanyakan dipasok oleh pihak ketiga atau outsourcing, sehingga menyulitkan pelacakan oleh OJK. Maka dari itu, OJK akan memperbaiki regulasi terkait penagihan pinjol.
"Harus dilakukan oleh lembaga yang memberikan pinjaman karena debt collector ini outsourcing, ini yang kadang sulit melacak. Untuk itu kami terus akan melakukan perbaikan," jelas Wimboh, mengutip CNNIndonesiacom.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi juga telah menyampaikann rencana revisi ketentuan fintech P2P lending atau pinjol. Dikatakan, dalam aturan main terbarunya nanti, terdapat sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen, seperti tata cara penagihan.
Baca juga: Catat! Ini Daftar 103 Perusahaan Pinjol yang Kantongi Izin dari OJK
Selain tentang tata cara penagihan, sambung Riswinandi, perubahan ketentuan fintech P2P lending juga akan mengatur kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, dan pemegang saham pengendali.
Riswinandi menyatakan perumusan aturan baru juga sudah melibatkan pelaku industri dan stakeholders termasuk akademisi. Diharapkan, saat aturan baru tersebut keluar, pelaku fintech P2P lending bisa segera mengimplementasikan.