Dana JHT Masih Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Nusantaratv.com - 12 Februari 2022

Sosialisasi cara klaim dana JHT BPJamsostek/ist
Sosialisasi cara klaim dana JHT BPJamsostek/ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan baru saja mengeluarkan aturan baru tentang pencairan dana jaminan hari tua (JHT) BPJamsostek. Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan 100% jika peserta mencapai usai 56 tahun.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Mnafaat Jaminan Hari Tua.

Sontak, aturan ini menuai protes dari kalangan pekerja. 

Kendati demikian aturan itu tidak langsung berlaku. Pemerintah memberikan waktu tiga bulan bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100%, sejak aturan baru berlaku. 

Aturan berlaku pada 4 Februari, jadi peserta bisa mencairkan dana JHT full sampai 4 Mei 2022.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Cara mencairkan JHT BPJamsostek juga bisa dilakukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. 

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (12/2/2022), berikut cara dan syarat pencairan JHT BPJamsostek.

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
2. Peserta mengundurkan diri (resign)
3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI)

Berikut ini syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
6. Foto Diri terbaru (tampak depan)
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000,-)

Tahapan cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online:

1. Kunjungi Portal Layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu
6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir

Berikut ini mencairkan dana JHT BPJamsostek secara langsung atau ke kantor cabang:

Yang harus disiapkan sebelum klaim di Kantor Cabang:

1. Pastikan membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek
2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan kamu sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang
3. Scan QR Code di kantor cabang
4. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia ya
5. Unggah dokumen persyaratan klaim
6. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
7. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara
8. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
9. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu ya

(dari berbagai sumber)
 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close