CEO Jouska Tersangka Penipuan-Pencucian Uang

Nusantaratv.com - 12 Oktober 2021

CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno. (Net)
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.

Ini diketahui dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus yang ditujukan kepada Ketua Umum Teman Ganjar Rinto Wardana, tertanggal 4 Oktober.

Dalam surat itu disebut bahwa Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 September.

Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Di samping itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Terkait dengan penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang etrjadi di daerah Jakarta dan/tau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020 yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021," demikian tertulis dalam SP2HP.

"Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara," lanjut surat yang ditandatangani oleh Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun itu.

Sebelumnya, 41 orang melaporkan Jouska dengan tuduhan berita bohong dan Merugikan Konsumen dalam Transaksi Elektronik ke Polda Metro Jaya. Kasus ini kemudian ditarik ke Bareskrim Porli.

Para korban Jouska mengaku rugi hingga Rp18 miliar.

Aakar juga digugat ganti rugi sebesar Rp64 miliar oleh 45 eks nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  Atas tudingan para pelapor itu, Aakar sudah membantahnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close