CEO Jouska Aakar Abyasa Divonis 6,5 Tahun Penjara

Nusantaratv.com - 22 Agustus 2022

CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno. (Net)
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur Amarta Investa, salah satu entitas usaha dari Jouska, Tias Nugraha Putra divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara. Keduanya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin dari Bapepam, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin usaha dari Bapepam dan tindak pidana pencucian uang," ujar hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan," sambungnya.

Hakim turut meminta Aakar Abyasa dan Tias membayar pidana denda sebesar Rp 2 miliar, apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 2 bulan.

"Dan denda masing-masing sejumlah Rp 2 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan," kata dia.

Aakar dan Tias bersalah melanggar Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 10 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close