Catat! Mulai 31 Mei 2022, Subsidi Minyak Goreng Curah Disetop

Nusantaratv.com - 24 Mei 2022

Ilustrasi minyak goreng curah. (Istimewa)
Ilustrasi minyak goreng curah. (Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan program subsidi minyak goreng curah akan dihentikan mulai 31 Mei 2022. 

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (24/5/2022). Dia mengungkapkan setelah dikeluarkannya dua kebijakan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO serta turunan lainnya dan kedua Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.

"Kami tinggal menunggu tanda tangan Menteri Perindustrian untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam pendanaan BPDPKS atau minyak goreng curah subsidi dan mekanisme kembali ke DMO. Determinasi minyak goreng curah ini pada 31 Mei 2022," ujar Putu, dikutip dari detik.com, Selasa (24/5/2022).

Alasan dihentikannya program subsidi minyak goreng curah ini, ungkap dia, karena sudah berhasil menekan harga komoditas itu saat harga melonjak beberapa bulan belakangan. Dengan demikian, maka bakal dihentikan dan diganti dengan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

"Pada tanggal 31 Mei, program minyak curah bersubsidi ini akan diganti dengan kebijakan DMO dan DPO," tambahnya.

Menurutnya, program tersebut ketika harga dilepas naiknya paling tinggi, kemudian saat kemasan premium dan sederhana dilepas, harga curah ikut naik. "Dari sana program ini ikut mengendalikan harga sehingga dianggap cukup bagus. Sehingga program kembali ke DMO," jelasnya.

Terkait besaran persentase DMO untuk produsen minyak goreng, Putu mengatakan pemerintah sampai saat ini belum menentukannya. Kendati demikian, dia mengungkap besaran kebutuhan yang harus dipenuhi untuk pasar sebanyak 10 ribu kilo liter per harinya.

"Kemarin belum ditentukan berapa persennya dari rapat yang kami ikut. Tetapi paling tidak memenuhi kebutuhan 10 ribu kilo liter per hari itu bisa didorong. Kebutuhan hitungan minyak goreng curah masyarakat 3,7 juta ton per tahun," imbuhnya. 

"Arahnya baru seperti itu. Sekarang sedang diformulasikan Kementerian Perdagangan. Paling tidak nanti per tahun ada 10 juta ton, 3 kali kebutuhan per tahunnya. Tapi bagaimana keputusannya kami belum tahu persis," tambah Putu.

Dua kebijakan yang baru dikeluarkan Kementerian Perdagangan yakni pertama, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor  30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, and Used Cooking Oil diundangkan dan berlaku pada Senin (23/2022).

Kedua, Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Kebijakan yang kedua ini dalam paparan Kemenperin telah terbit hari ini, atau Selasa (24/5/2022).
 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close