Jakarta, Nusantaratv.com-Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemnsos) kembali menyalurkan bantuan sosial berupa Bansos PKH (Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan) pada 2022.
Total ada 10 juta penerima Bansos PKH 2022.
Untuk bisa mendapatkan Bansos PKH 2022, penerima harus memenuhi beberapa persyaratan. Dipastikan penerima akan mendapatkan sebesar Rp3 juta. Proses pencairan dilakukan melalui bank himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN).
Direncanakan penyaluran Bansos PKH akan dilaksanakan dalam empat tahap:
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember.
Sesuai ketentuan warga yang berhak mendapatkan Bansos PKH 2022 adalah warga yang memenuhi kriteria dan persyaratan, mengutip pikiranrakyatcom, Kamis (6/1/2022).
Syaratnya penerima Bansos PKH 2022 merupakan warga miskin pemilik KTP dengan kriteria sebagai berikut:
1. Kriteria Ibu Hamil dan Anak Balita
- Ibu hamil maksimal kehamilan kedua
- Anak balita maksimal dua anak dalam keluarga
2. Kriteria Anak Sekolah
- Anak sekolah SD maksimal satu anak dalam keluarga
- Anak sekolah SMP maksimal satu anak dalam keluarga
- Anak sekolah SMA maksimal satu anak dalam keluarga
3. Kriteria Lansia
- Lansia maksimal satu orang dalam keluarga
4. Kriteria Difabel
- Difabel maksimal satu orang dalam keluarga
Baca juga: Hore! 'Panen' Bansos 2022, Pemerintah Siapkan Dana Rp414 Triliun
Rincian uang yang diterima sesuai kriteria:
Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;
Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;
Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.
Kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun
Jika Anda memiliki kriteria di atas, maka bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH 2022 melalui link ini:
Pertama, buka link cekbansos.kemensos.go.id
Kedua, pilih provinsi
Ketiga, pilih kabupaten atau kota tempat Anda tinggal
Keempat, pilih Desa
Kelima, masukan nama sesuai KTP
Keenam, masukan kode captcha
Ketujuh, klik kolom 'cari data'
Setelah itu akan muncul keterangan apakah Anda termasuk penerima Bansos PKH 2022 atau tidak.