Bupati Kotabaru Ajak Masyarakat Lapor Pajak 2021 Via Aplikasi e-Filling dan Manfaatkan PPS

Nusantaratv.com - 11 Maret 2022

Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar Alaydrus (kedua kanan)/ist
Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar Alaydrus (kedua kanan)/ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar Alaydrus mengajak masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 melalui aplikasi e-filing dan memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Tahun 2022.

Ajakan tersebut disampaikan Bupati Kotabaru saat menerima kunjungan Silaturahim dan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batulicin bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kotabaru di Kantor Bupati Kotabaru, Kamis (10/3/22).

H Sayed Jafar menjelaskan keuntungan melaporkan SPT melalui e-Filling, antara lain lebih mudah, lebih cepat dan tentu saja tidak dipungut biaya apapun.

Sementara terkait Program Pengungkapan Sukarela, Bupati Kotabaru berpesan kepada para wajib pajak, untuk dapat segera memanfaatkan program tersebut, karena PPS identik dengan sarana pengampunan pajak kepada Wajib Pajak.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Batulicin, Argo Adhi Nugroho mengatakan adanya pekan panutan pajak ini, diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat Kotabaru untuk memenuhi kewajiban perpajakan berupa pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia juga menyampaikan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan bagian dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada para wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.

Beberapa manfaat yang didapat oleh wajib pajak jika mengikuti PPS, diantaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data, yaitu data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

PPS hanya berlangsung selama 6 bulan, yakni sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. (dari berbagai sumber)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close