Bunga Pinjol akan Dibatasi Maksimal 13,8% per Bulan

Nusantaratv.com - 12 Agustus 2022

Ilustrasi pinjol/ist
Ilustrasi pinjol/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengkaji besaran bunga pinjaman online (pinjol). Hasilnya, OJK akan membatasi bunga perusahaan fintech pendanaan bersama atau peer to peer lending alias pinjol menjadi 0,3% hingga 0,46% per hari. 

Jika dijumlahkan per bulan bunga pinjol ini maksimal hingga 13,8%.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin mengatakan pembatasan bunga tersebut dilakukan agar perusahaan bisa berkelanjutan karean pembiayaan yang diberikan berisiko tinggi tanpa adanya tatap muka.

Lantas berapa bunga pinjol yang berlaku saat ini?

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) menyebut saat ini suku bunga pinjol legal dibatasi paling tinggi maksimal 0,8% per hari atau 24% per bulan. Bunga ini juga diberikan untuk peminjam pertama. Bunga 0,8% itu sudah termasuk biaya lainnya. Misalnya sudah termasuk biaya administrasi, layanan, dan lain sebagainya.

Para pengguna pinjol juga bisa mendapatkan bunga yang lebih rendah. Asalkan rekam jejak kreditnya baik dan peminjam selalu tepat waktu dalam membayar.

OJK memang telah menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang layanan Pendanaan Bersama Teknologi Informasi. OJK telah mengumumkan akan menetapkan suku bunga untuk fintech peer to peer lending tapi tidak menyebut angka.

Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI yang juga CEO Mekar, Pandu Aditya Kristy mengatakan penyelenggara fintech pendanaan atau pinjol menggunakan algoritma, kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Algoritma ini dapat meningkatkan kualitas penilaian kredit atau credit scoring untuk mengukur risiko kredit dari calon peminjam yang tidak memiliki riwayat kredit. Seluruh proses pengajuan pinjaman dari borrower maupun pemberian pendanaan dari lender dilakukan secara digital.

"Inilah keunggulan dari praktik bisnis fintech pendanaan yang menerapkan teknologi digital untuk menyalurkan pembiayaan kepada borrower maupun untuk menerima dana dari lender. Dengan demikian kami lebih fleksibel menjangkau masyarakat yang selama ini belum terlayani akses keuangan konvensional seperti perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Dengan demikian fintech pendanaan dapat berkontribusi nyata bagi peningkatan inklusi keuangan melalui teknologi digital," kata Pandu, mengutip detikcom.

Pandu menambahkan dengan keunggulan industri fintech pendanaan yang menggunakan teknologi digital ini, penyelenggara telah bekerja sama dengan sejumlah lembaga keuangan seperti bank.

Berdasarkan data OJK per Mei 2022, Fintech Pendanaan telah bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan senilai Rp 2,58 triliun melalui 234 rekening pemberi pinjaman. Angka ini jauh lebih tinggi dari posisi Mei 2021 yang masih senilai Rp 1,12 triliun dari 54 rekening pemberi pinjaman.

Berdasarkan data OJK, outstanding penyaluran pinjaman dari industri fintech pendanaan atau pinjol per Mei 2022 sebesar Rp 40,17 triliun, atau meningkat 54,14% dari posisi Mei 2021 yang masih Rp 21,74 triliun. Adapun penyaluran pendanaan ke sektor produktif, sepanjang Januari - Mei 2022, tercatat sebesar Rp 44 triliun atau rata-rata 50,60% dari total penyaluran.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close