Bukalapak Dihukum PN Jaksel Bayar Rp107 M

Nusantaratv.com - 13 April 2023

Sidang putusan gugatan terhadap Bukalapak. (Net)
Sidang putusan gugatan terhadap Bukalapak. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - PT Bukalapak.com Tbk atau dikenal sebagai Bukalapak, perusahaan dihukum membayar Rp107 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ini merupakan putusan dari gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Harmas Jalesveva.

"Putusan gugatan dikabulkan sebagian, pihak Tergugat diwajibkan membayar ganti rugi atas kerugian materiil yang dialami penggugat sebesar Rp.107.442.502.875,71," ujar kuasa hukum PT Harmas Jalesveva, Dolvianus Nana, Kamis (13/4/2023).

Adapun persoalan ini bermula ketika Bukalapak memutus secara sepihak terkait LOI pada Gedung Tower Office One Belpark di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Selain Bukalapak, Harmas juga turut menggugat PT Leads Property Service Indonesia dan PT Cahaya Karya Makmur dalam Perkara No.575/Pdt.G/2022/PN.Jkt.sltn itu.

Harmas menuntut kerugian materiil sebesar Rp Rp.107.442.502.875,71, dan kerugian immateriil sebesar Rp1 triliun.

Pihak Harmas mengaku sudah mencoba menempuh jalur diplomasi dengan Buka lapak. Namun hingga gugatan didaftarkan, menurut mereka Bukalapak tak menunjukkan itikad baik.

Menurut Nana, meski menghukum Bukalapak membayar ganti rugi sejumlah uang, sebagian tuntutan dari gugatan pihaknya tak dikabulkan hakim.

Walau demikian pihaknya cukup puas atas putusan hakim, sebab menunjukkan masih adanya keadilan. Nana pun berharap Bukalapak segera menjalankan kewajibannya.

"Gugatan immateriil dan sita jaminan yang kita minta tidak dikabulkan," tandas Nana.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close