Nusantaratv.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat mencatat, realisasi belanja APBD pemerintah daerah provinsi Papua Barat dan kabupaten/kota masih rendah karena minimnya belanja barang dan jasa.
Kepala BPKP Papua Barat Zainuri di Manokwari, Sabtu, mengatakan hingga Oktober 2022 serapan APBD khusus Provinsi Papua Barat masih di angka 45 persen dari plafon anggaran perubahan sebesar Rp8,23 triliun.
"yang serapan nya rendah ada di pengadaan barang dan jasa, sesuai arahan Presiden agar serapan APBD maupun APBN untuk peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) ini harus menjadi perhatian," kata Zainuri.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
"pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah, kita mendapatkan tugas untuk melaksanakan pengawasan program ini, termasuk efektivitas dan efisiensinya," ujar dia.
BPKP terus memberikan pengawasan terhadap realisasi anggaran pemerintah daerah agar tidak terjadi penumpukan belanja di akhir tahun. Menurut Zainuri, jika penumpukan belanja terjadi maka semakin rawan terjadinya kesalahan administrasi.
"yang jelas BPKP terus mendorong percepatan penyerapan anggaran jangan sampai nanti diburu-buru pada akhir tahun, biasanya kalau buru-buru ada yang tidak beres, banyak kesalahan pembuatan pelaporan," jelas dia.
Selain itu, usaha BPKP mendorong serapan APBD di Papua Barat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah yang masih sangat tergantung pada belanja pemerintah.
"realisasi anggaran APBD menjadi daya dorong perekonomian daerah apalagi daerah ini sumber pendapatan daerah kurang, sehingga APBD dan APBN itu yang menjadi daya dorong agar perekonomian bergeliat," lanjut dia.
Disebutkan, BPJP juga membuka diri kepada pemerintah daerah di wilayah tersebut untuk berkonsultasi soal administrasi dan pelaksanaan belanja APBD, hal ini untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dan maladministrasi yang dapat melibatkan aparat penegak hukum.(Ant)